KIRKA – KPK sesuai dengan jadwal kerjanya akan melanjutkan proses persidangan kasus korupsi atas dua orang terdakwa; Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Keduanya adalah mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan pada masanya.
Baca Juga : Redi Arifat Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan
Jadwal persidangan atas kasus korupsi hasil pengembangan KPK dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terdahulu itu memasuki tahapan pemeriksaan perdana kepada saksi-saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu besok, 7 April 2021.
Baca Juga : Wahyu Lesmono Mangkir Bersaksi Sidang Korupsi Lamsel
Menurut Taufiq Ibnugroho selaku jaksa sebagai penuntut umum yang ditunjuk KPK menyidangkan kasus itu, akan ada 8 orang saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Taufiq lewat keterangan tertulis, Selasa malam, 6 April 2021, saat ditanyakan pewarta media siber ini perihal penghadiran para saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : 8 Kontraktor Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan
Sejauh ini, KPK belum memaparkan perihal identitas para saksi yang dihadirkan. Seperti biasa, identitas para saksi nantinya akan dibeberkan saat proses persidangan dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim.
“Jaksa KPK akan menghadirkan 8 orang saksi dari unsur swasta,” tutur Taufiq Ibnugroho.






