KIRKA – Kasus korupsi atas setoran fee proyek pada Dinas PU-PR Lampung Selatan yang didakwakan KPK kepada terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni turut melibatkan PT Bumi Lampung Persada.
Hal itu dibuktikan lewat pemeriksaan petinggi PT Bumi Lampung Persada di persidangan dua terdakwa tadi pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga : Wahyu Lesmono Mangkir Bersaksi Sidang Korupsi Lamsel
Petinggi perusahaan itu ialah Komisaris PT Bumi Lampung Persada Tedi Arifat, yang punya nama alias sebagai AAT; kemudian Direktur PT Bumi Lampung Persada Erwan Effendi.
Dari apa yang disaksikan KIRKA.CO di ruang persidangan, Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK Taufiq Ibnugroho terlihat sedikit kesal ke.tika melakukan pemeriksaan kepada Erwan Effendi.
Baca Juga : Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan
Karena, Erwan Effendi agak berbelit-belit memberikan jawaban. Padahal diketahui, PT Bumi Lampung Persada turut mendapatkan paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Pada kesaksiannya, AAT mengaku tidak terlibat dalam urusan pemberkasan atau mengurusi dokumen yang berkait dengan penerimaan paket proyek.
Baca Juga : 8 Kontraktor Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan
Hanya saja, AAT mengaku ia aktif berperan untuk menemui orang-orang di Dinas PU-PR Lampung Selatan.






