Hukum  

5 Pejabat Pemprov Lampung Diperiksa Kejaksaan

5 Pejabat Pemprov Lampung Diperiksa Kejaksaan
Logo KONI Lampung. Foto Istimewa

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, dalam siaran persnya yang menjelaskan 5 Pejabat Pemprov Lampung diperiksa Kejaksaan.

Baca Juga : Suadi Romli Apresiasi Kejati Sidik Kasus KONI Lampung 

Diketahui dalam penanganan kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Lampung ini sendiri, Kejati Lampung telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan di awal Januari 2022 kemarin, namun berkaitan dengan siapa Tersangka penyelewengan dana, Kejati belum melakukan penetapan.