KIRKA – 5 Pejabat Pemprov Lampung diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait urusan dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung yang dikucurkan pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Dana Hibah KONI Lampung Lanjut Periksa Saksi
Lima Pejabat tersebut di antaranya BD Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019, MN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, HL selaku Wakil Ketua Umum Dinas Pemuda dan Olahraga, HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung dan FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Bos Rumah Kayu Diperiksa Kejati Terkait KONI Lampung
Kelimanya menjalani periksaan tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi, yang dilaksanakan pada Senin 24 Januari 2022, terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung dengan nilai anggaran senilai Rp 29 miliar.






