“Untuk DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dari 6 buronan masih ada 4 sisanya, dua orang dinyatakan meninggal dunia,” ucap Erik dalam press rilis capaian kerja Kejari Bandar Lampung di 2021.
Dari catatan KIRKA.CO, empat buronan Kejari Bandar Lampung yang dimaksud diantaranya Basais Sutami dan Sugan Sukiandjojo yang merupakan dua orang DPO kasus penggelapan sertifikat dalam keluarga dengan kerugian yang diakibatkan sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya satu buronan bernama Haidar Tihang yang merupakan seorang DPO kasus tindak pidana tanah atau stelionat, serta seorang bernama Akhmad Azani Kesuma yang merupakan DPO kasus penyerobotan tanah.
Baca Juga : Buronan Perkara Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Kejaksaan
Sedang dua Buronan yang dinyatakan telah meninggal dunia diantaranya Mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur Satono, dan seorang pelaku tindak pidana umum bernama Susanti yang menjadi DPO perkara penggelapan.






