KIRKA – 2 Peserta berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama wilayah Tanjungkarang, tahap XX tahun 2023.
Baca Juga: Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin Nasution, Pernah Penjarakan Anggota DPRD
Berdasarkan isi dokumen yang diterima redaksi Kirka.co, pada Senin 28 Agustus 2023. Dengan kop atas nama Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023.
Dengan Nomor:53/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2023, diumumkan sebanyak 35 peserta seleksi penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan lolos.
Dimana 2 orang peserta diantaranya, dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi Calon Hakim pada Pengadilan Tipikor tingkat pertama, di 2023 ini. Yaitu atas nama Heri Alfian dan Mohammad Syahidin Indrajaya.
“Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 pada Kamis, 24 Agustus 2023, Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama Tahap XX Tahun 2023,” begitu isi pengantar dalam pengumuman peserta seleksi yang lulus sebagai Cakim Ad Hoc.
Baca Juga: Kasie Penkum Kejati Lampung Berganti
Para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Calon Hakim Ad Hoc di 2023 tersebut. Selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti Diklat yang bakal segera diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Serta diwajibkan membawa berkas-berkas, untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dan pada akhir pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut, ditegaskan bahwa hasil yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat.






