Wiyadi Tekankan Netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung di Pemilu 2024

Wiyadi Tekankan Netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung di Pemilu 2024
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi tekankan netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung di Pemilu 2024.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar ASN netral, tidak terlibat dalam politik praktis sebagai pelayan publik, baik pada pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

“Kita pasti mendorong netralitas ASN. Kita meminta kepada seluruh ASN di Kota Bandar Lampung untuk mengikuti aturan yang ada,” kata dia usai Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bandar Lampung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung ini menyampaikan hal tersebut terkait imbauan Bawaslu Bandar Lampung bagi ASN setempat agar melaporkan dirinya apabila Nomor Induk Kependudukan terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Baca Juga: Bawaslu Imbau Kepala Daerah Laporkan Pencatutan NIK ASN 

“Kemungkinan itu kan bisa saja terjadi,” ujar Wiyadi.

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 1-14 Agustus 2022. Persyaratan dan dokumen persyaratan partai politik diunggah pada Sipol KPU.

Dia menjelaskan salah satu persyaratannya adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kalau PDIP kan mendaftar sudah lama, 1 Agustus 2022. Dari satu per seribu yang disyaratkan oleh KPU, kita sudah lebih dari itu, ada 1.600 yang terdaftar pada Sipol setelah kita kirim melalui DPP ke KPU,” kata Wiyadi.

Wiyadi tekankan netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung di Pemilu 2024.

Dia memastikan tidak ada ASN Pemkot Bandar Lampung terdaftar pada keanggotaan PDI Perjuangan yang diunggah pada Sipol KPU RI.

“Kan ASN enggak boleh, jadi dari jumlah yang kita siapkan itu, 1.600 orang, kalau ada ASN kita coret. Kita mengikuti aturan,” tegas dia lagi.

Surat Edaran Netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung

Sebelum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada 14 Juli 2022 lalu telah menerbitkan surat edaran netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung.

Surat Edaran Nomor: 800/2910/IV 04/2022 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 14 Juli 2022, mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berpolitik praktis.

Berikut isi surat edaran yang menekankan pentingnya menjaga Netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Dasar Hukum Netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung

“Kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung hendaknya memberikan imbauan kepada ASN di lingkungan unit kerja masing-masing agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eva Dwiana seperti dikutip dalam SE-nya.

Kemudian seluruh ASN hendaknya tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada Pemilu 2024.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf (n) serta Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Pasal 9 ayat (2) huruf b,” kata Wali Kota.

Eva Dwiana juga mengajak agar seluruh ASN Pemkot Bandar Lampung dapat menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan berkewajiban menjaga kekompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa/masyarakat.

Pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bandar Lampung di Pemilu 2024, lanjut Wali Kota, akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.