Hukum  

Warga Asal Kecamatan Belalau Dilaporkan Setubuhi Anak 16 Tahun

Warga Asal Kecamatan Belalau Dilaporkan Setubuhi Anak 16 Tahun
Pria berinisial IE warga asal Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Foto Polres Lampung Barat

KIRKA – Warga asal Kecamatan Belalau dilaporkan setubuhi anak 16 tahun ke Polres Lampung Barat.

Unit PPA pada Satreskrim Polres Lampung Barat menyatakan menerima laporan tersebut sejak 19 Mei 2022.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara

Adapun pihak yang dilaporkan adalah pria berinisial IE warga asal Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam laporan tersebut, IE pria berusia 46 tahun diadukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan laporan tadi, IE diduga menyetubuhi korban pada November 2021.

“Sekira bulan November 2021, diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat,” ujar M Ari Setiawan.

Atas pelaporan tersebut, ungkap M Ari Setiawan, Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berinisial IE tadi.

IE dinyatakan berhasil ditangkap pada 24 Mei 2022 kemarin di tempat kejadian perkara.

Baca Juga : Warga Minta Pemerintah Pusat Gratiskan Biaya PCR

IE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dimintai keterangan dalam penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Tersangka didapati sedang di rumah dan langsung dilakukan penangkapan. Kemudian yang bersangkutan dibawa Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber dia.