Hukum  

Wagub Lampung Disebut Miliki Jatah Proyek Senilai Rp 25 M

Kirka.co
Momen dimana Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Baca Juga : KPK Siapkan 8 Saksi Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar Tandaniria Mangkunegara: Sekali lagi kepada bapak Bachtiar Basri. Pada tahun 2017 sama juga, saudara bapak Bachtiar Basri yang terhormat, yang saya idolakan juga ini, meminta juga proyek kepada kakanda saya yang diberikan Rp 10 miliar dan dikerjakan sama bapak Ansabak (panggilan akrab dari kontraktor asal Lampung Utara bernama lengkap Ansori Sabak) yang kemudian keuntungannya dipergunakan untuk membangun rumah bapak Bachtiar Basri di Kotabumi. Apakah betul bapak Bachtiar Basri?

Bachtiar Basri: Tidak pernah. Ansabak juga tidak pernah saya punya proyek-proyek dengan Ansabak. Dan saya juga tidak pernah minta proyek dengan Agung. Saya yang mulia, dengan siapa pun di Lampung Utara itu, belum pernah menghubungi untuk minta proyek.

Hakim Efiyanto: Baik. Sudah dijawab. Cukup ya.

Akbar Tandaniria Mangkunegara: Baik, cukup yang mulia.

Ungkapan Akbar Tandaniria Mangkunegara tentang paket proyek yang disebut jatah Bachtiar Basri sebenarnya bukan kali pertama digaungkan di ruang persidangan.