Hakim Efiyanto: Silakan terdakwa, mau mengajukan pertanyaan atau keberatan?
Akbar Tandaniria Mangkunegara: Saya mau mengajukan pertanyaan yang mulia.
Hakim Efiyanto: Baik. Kepada siapa?
Akbar Tandaniria Mangkunegara: Kepada bapak Bachtiar Basri yang mulia.
Hakim Efiyanto: Ya silakan.
Akbar Tandaniria Mangkunegara: Bapak Bachtiar Basri, pada tahun 2016, kakanda saya memberitahu saya bahwa bapak menelpon beliau untuk meminta proyek sebesar Rp 15 miliar.
Tetapi karena tidak adanya proyek, karena kecilnya nilai proyek maka kakanda saya tidak menyanggupinya. Dan hanya memberikan Rp 10 miliar. Apakah itu betul?
Bachtiar Basri: Tidak pernah, saya tidak pernah menelpon Agung, ataupun siapapun.
Akbar Tandaniria Mangkunegara: Dan yang mengerjakan itu adalah Cik Aling. Jadi, pak Agung itu bukan ngasih Cik Aling, pak Agung itu ngasih bapak, karena permintaan bapak.
Baca Juga : Hakim Catat Jatah Proyek Rp 25 M Wagub Lampung
Bachtiar Basri: Tapi tidak pernah. Jadi saya itu nggak sengaja ya.. (Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Bachtiar Basri saling bersahut-sahutan)
Hakim Efiyanto: Sebentar, sebentar, satu satu ya pak. Terdakwa silakan lanjut bicara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara: Kami tidak tahu siapa Cik Aling, dan saya sebagai tim (relawan Agung Ilmu Mangkunegara) di sana, sebagai adinda dari kakanda saya, tidak pernah ada bantuan Cik Aling sama kami. Jadi ngapain kami ngasih (jatah proyek) Cik Aling. Logikanya gitu pak Bachtiar Basri.
Bachtiar Basri: Ya tapi saya, yang mulia, saya tidak pernah meminta proyek kepada siapapun, termasuk dengan Agung. Apalagi menelpon. Tidak pernah.
Hakim Efiyanto: Baik, nanti kami yang menyimpulkan. Silakan saudara terdakwa, lanjut.






