Usai Laporkan Polsek TKB, Arsiman Memohon Perlindungan LPSK

Kirka.co
Sopir Ekspedisi Arsiman Didampingi LBH Bandar Lampung. Foto Arsip LBH Bandar Lampung

KIRKAUsai melaporkan Polsek TKB ke Mabes Polri dan Komnas HAM, kini Arsiman memohon perlindungan ke LPSK, sebagai langkah pencegahan terjadinya hal yang tak diinginkan.

Baca Juga : Polda Lampung Nyatakan Kapolsek TKB Diduga Melanggar 

Kabar pengajuan permohonan perlindungan untuk sopir ekspedisi bernama Arsiman itu, turut dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung selaku Tim Advokasi dari korban.

Yang menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan Arsiman, yang resmi disampaikan oleh LBH ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada hari ini Selasa 18 Januari 2022.

“Hari ini kita Lapor ke LPSK, terkait perlindungan korban untuk pak Arsiman, untuk antisipasi menjaga keselamatannya,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Saat ditanyai situasi pasti seperti apa yang dialami oleh Arsiman hingga munculnya permohonan perlindungan ke LPSK, Indra menuturkan bahwa beberapa pihak coba menghubungi Arsiman dan mencari keberadaannya, yang meski tak terlihat seperti ancaman namun tetap menimbulkan ketakutan.