“Kalau ancaman belum ada, akan tetapi kondisinya sudah banyak pihak yang menghubunginya dan cari keberadaannya, maka perlu ada antisipasi di sini,” jelas Indra kepada KIRKA.CO.
Diketahui, Arsiman yang merupakan seorang sopir ekspedisi dari PT Sindex Express, sebelumnya mengaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat sejak tanggal 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022 tanpa ada alasan dan status hukum yang jelas.
Yang dianggapnya bahwa perbuatan penahanan tanpa status terhadap dirinya tersebut tidaklah seharusnya dilakukan oleh petugas Kepolisian, kerena merupakan hal yang melanggar hukum.
Baca Juga : Polsek TKB Dilaporkan ke Mabes dan Komnas HAM
Dan atas peristiwa itu, Arsiman pun merespons dengan melaporkannya ke Mabes Polri dan Komnas HAM di 14 Januari 2022 kemarin, demi mendapatkan kesetaraan perlakuan yang adil di mata Hukum.






