KIRKA – Polda Lampung nyatakan Kapolsek TKB, Kompol Jeckson Sianipar diduga telah melanggar aturan atau prosedur dalam melakukan penanganan perkara.
Baca Juga : Polsek TKB Dilaporkan ke Mabes dan Komnas HAM
Pernyataan tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Lampung dalam keterangan tertulis yang dituangkan dalam Press Release No: 26/I/HUM.6.1.1/2022/Bidhumas pada Jumat 14 Januari 2022.
Karena adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bidang Propam Polda Lampung dinyatakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pihak yang disebut diperiksa tersebut di antaranya, Kapolsek Tanjung Karang Barat, berikut dengan Kanit Reskrim serta beberapa anggota Polri.
”Benar tidaknya adanya dugaan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Polda Lampung, jelas Pandra, mengucapkan kepada masyarakat yang telah turut menyampaikan pelaporan terhadap kinerja Polsek TKB.
Baca Juga : LBH: KPK Harus Tuntaskan Perkara Korupsi Lampung Selatan
”Terima kasih pada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.






