Tujuan adanya penindakan adalah agar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Caranya ada dua, yaitu: menerapkan hukuman badan dan/atau merampas hasil kejahatan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan melalui situs Kementerian Keuangan yaitu Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, setiap institusi penegak hukum memiliki anggaran penyidikan yang berbeda.
Total anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan oleh institusi penegak hukum sepanjang tahun 2020 sebesar Rp381,6 miliar. Berikut rincian anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kasus korupsi pada tahap penyidikan:
Klik Link : https://documentcloud.adobe.com/link/review?uri=urn:aaid:scds:US:f7f0cc94-fa3f-42c4-bd9f-6fb08b9fbc10
Sumber : https://antikorupsi.org/id/article/tren-penindakan-kasus-korupsi-tahun-2020






