”Tidak ingat,” timpal Asep Sukohar.
Mendengar jawaban tidak tahu dan tidak ingat tersebut, Edi Purbanus tidak lagi melanjutkan pemeriksaan kepada Asep Sukohar.
Atas sesi pemeriksaan saksi ini, total titipan mahasiswa Unila melalui Asep Sukohar belum ketahuan jumlahnya untuk sementara waktu.
”Saya mau bilang apa lagi kalau bapak bilang tidak. Tapi berkas walau yang panjang itu, sudah saya baca semua. Saya tahu mana yang ngomong benar, mana yang ngomong tidak sesuai dengan faktanya. Gitu ya pak,” imbuh Edi Purbanus.
Berdasar pengamatan KIRKA.CO di ruang persidangan, 5 orang majelis hakim berikut dengan JPU KPK berulang kali meragukan setiap jawaban-jawaban yang diutarakan Asep Sukohar.
Adapun sosok saksi bernama Rafei yang disebut-sebut hakim tersebut telah tercatat diperiksa oleh penyidik KPK pada 16 November 2022 lalu.
Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila
Merujuk pada surat dakwaan JPU KPK kepada terdakwa Karomani, Asep Sukohar tercatat dua kali telah memberikan gratifikasi kepada Karomani.
Hanya saja materi surat dakwaan JPU KPK ini belum merincikan siapa penitip orang tua mahasiswa titipan tersebut hingga dititipkan melalu jalur penerimaan mana dan dititipkan ke fakultas mana.
Gratifikasi berupa uang ini berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru yang bersumber dari orang tua atau wali mahasiswa di tahun 2021.
1. Asep Sukohar pada saat setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 memberikan uang senilai Rp300 juta di ruangan Rektor Unila.
2. Asep Sukohar pada saat setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 memberikan uang senilai Rp 200 juta di ruangan Rektor Unila.






