KIRKA – Total sebanyak 16 unit Randis milik Pemkab Lampura berhasil ditarik oleh Kejari Lampung Utara, maka dari seluruh temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, masih tersisa 26 unit lagi.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Lelang Aset Terpidana Korupsi
Hingga akhir Juni 2023 ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil melakukan penarikan terhadap belasan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten setempat.
Berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perikanan, serta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Dengan nilai total pengembalian sebanyak Rp1,6 miliar.
“Jadi total Kendaraan Dinas diantaranya roda dua dan roda empat yang berhasil kami tarik, berjumlah 16 unit Randis. Nilai kendaraan mencapai Rp1,6 Miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Muhammad Farid Rumdana.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Berhasil Kembalikan 11 Randis Pemkab
16 Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara itu, disebut merupakan aset yang dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung.
Dimana saat dilaksanakan pemeriksaan, beberapa Kendaraan Dinas tidak mampu dihadirkan, dan hal itu berkesesuaian dengan hasil yang dituangkan oleh BPK Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2022.
Dan dari penarikan yang dilakukan Kejari Lampung Utara, diketahui masih terdapat total 26 Kendaraan Dinas lagi belum berhasil dipulangkan, diantaranya 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil.






