KIRKA – Kejari Lampung Utara berhasil kembalikan 11 Randis Pemkab, dengan akumulasi penyelamatan uang negara yang mencapai senilai total Rp1,132 miliar.
Baca Juga: Pemkab Lampura Bisa Minta Bantu Jaksa Tarik Randis
Melalui siaran persnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengumumkan adanya penyerahan beberapa aset dari pengguna Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yang selama ini didapati belum memulangkan.
Terakhir, Kejari sukses menerima pengembalian satu unit Mobil Dinas Daihatsu Terios, dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara, dengan nilai perolehan sebesar Rp190,35 juta.
“Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan negosiasi dengan Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan Tim JPN berhasil menerima penyerahan aset daerah berupa satu unit kendaraan roda 4 berupa mobil Merk Daihatsu Terios No Pol BE-1956-JZ,” begitu ucap Mohamad Farid Rumanda, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dalam siaran persnya pada website resmi Kejaksaan setempat.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tangani Aduan Soal Sekwan
Kejaksaan juga mengumumkan, sejauh ini pihaknya telah menerima penyerahan aset kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit dan sebanyak 6 unit kendaraan roda 2, sehingga terhitung total 11 aset Randis telah dipulangkan.
Dengan jumlah akumulasi total pengembalian mencapai Rp1.132.729.000 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
“Kami berharap kepada para pihak yang menguasai atau mempergunakan Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang tidak sesuai peruntukannya, agar segera menyerahkan kepada JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” pungkas Farid.






