Pemkab Lampura Bisa Minta Bantu Jaksa Tarik Randis

Pemkab Lampura Bisa Minta Bantu Jaksa Tarik Randis
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli. Foto: Dokumen Pribadi

KIRKA – Terkait adanya kabar soal mobil yang belum dipulangkan, Pemkab Lampura dalam hal ini bisa minta bantu Jaksa Kejaksaan Negeri untuk tarik Randis.

Baca Juga: Suadi Romli Kritisi Putusan Perkara Tipikor Jalan Kalibalangan

Berdasarkan pemberitaan dari berbagai media online di Kabupaten Lampung Utara, beredar informasi bahwa ada salah satu mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum dikembalikan.

Meskipun, orang yang tengah menikmati fasilitas kendaraan aset milik negara tersebut, dikatakan diduga telah menerima uang transportasi pengganti pemakaian mobil dinas, sebesar Rp8 juta per bulannya.

Maka menanggapi hal tersebut, Suadi Romli selaku Ketua DPP Pematank, Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen pada anti korupsi di Provinsi Lampung, menilai Pemkab Lampung Utara dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang berwenang.

“Jadi kalau soal kabar adanya mobil dinas yang belum juga dikembalikan oleh oknum pimpinan Dewan Lampung Utara itu, Pemkab harusnya bisa bersikap tegas, kan mereka bisa minta bantuan Kejaksaan, yang dalam hal ini punya wewenang sebagai pengacara negara,” ucap Suadi Romli kepada Kirka.co, Jumat 10 Februari 2023.

Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara punya hak untuk menarik asetnya, sebab yang bersangkutan telah menerima kompensasi lain dari peminjaman kendaraan dinas tersebut.

Romli menambahkan, jika Pemkab masih ragu untuk meminta bantuan Aparat Penegak Hukum, maka sesungguhnya pihaknya dapat pula memerintahkan inspektorat untuk ikut serta dalam penarikan aset.

“Jika masih ragu membuat permohonan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Pemkab sebenarnya bisa juga pakai jasa di internalnya, ya pakai inspektorat tentunya, itu kan masuk aset Pemerintah, yasudah jangan ragu mengambil haknya,” tegas Romli.

Sementara diketahui, dari pemberitaan yang salah satunya diangkat oleh Teraslampung.com, disebutkan bahwa sampai saat ini dari tiga Kendaraan Dinas yang dipinjamkan kepada tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Utara, ada satu unit yang belum dikembalikan.

Baca Juga: M Dawam Rahardjo: Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar

Sedangkan para pimpinan dewan tersebut, diduga telah menerima kompensasi uang transportasi pengganti kendaraan dinas, yang tentunya dengan konsekuensi pengembalian fasilitas.