Hukum  

Hatami Oknum Politisi PKB Dijatuhi 3 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Kalianda - Lampung Selatan, Tempat Persidangan Perkara Pencurian Mobil Dan Penadahan Yang Melibatkan Oknum DPRD Dan Oknum Polisi Dilaksanakan. Foto Istimewa

KIRKA – Perkara penadahan truk curian yang menjadikan Hatami sebagai terdakwa yang diketahui merupakan seorang Anggota DPRD Lampura fraksi PKB, kini telah memasuki agenda pembacaan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Kalianda – Lampung Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Chandra Revolisa, dalam gelaran persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu pagi (28/04) di ruang sidang Cakra, gedung PN Kalianda, dengan keputusan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Hatami selama 3 (tiga) bulan.

Satu, Menyatakan terdakwa Hatami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal, Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Hakim Chandra bacakan putusan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya, yang menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan jeratan Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pada perbuatannya, Hatami juga didakwa turut melakukannya bersama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Fahri Andrean, Yaumil Abdullah, serta Hendrix yang juga telah menerima vonis hakim dalam gelaran sidang yang terpisah (28/04).

Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan, dengan vonis yang dijatuhkan yaitu hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari untuk dua oknum Polisi bernama Yaumil Abdullah dan Hendrix, serta hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dijatuhkan hakim untuk terdakwa Fahri Andrean.