Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan Segera Disidang

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan perkiraan mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp794.368.321 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).

Sementara diketahui kedua Tersangka itu sendiri, kini tengah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Baca Juga : Tersangka Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Ditahan 

Dan dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, pokok perkara dugaan korupsi jalan Kalibalangan tersebut akan segera digelar persidangannya pada Rabu 26 Januari 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, dan dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Efianto D.