KIRKA – Terdakwa perampokan Bank Arta Kedaton Makmur ngaku saat melakukan aksinya sedang dibawah pengaruh putau, sehingga ia tak sadar akan apa yang dilakukannya.
Baca Juga: Perkara Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur Disidang Perdana
Senin 31 Juli 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencurian, atas nama Terdakwa Heri Gunawan. Yang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukumnya.
Salah satu poin yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam pledoinya kali ini, ialah soal pengaruh obat-obatan terlarang yang ia konsumsi. Sehingga dirinya berdalih tak sadarkan diri saat melakukan tindak pidananya tersebut.
Yang kemudian dikuatkan olehnya, dengan mengaku pernah menjalani rehabilitasi di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Lampung, pada sekira 2010 lalu.
“Pada saat terjadinya tindak pidana pencurian, Terdakwa sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan yang memberikan efek seperti putau, sehingga pada saat kejadian Terdakwa tidak sepenuhnya sadar. Terdakwa tidak mampu mengontrol dirinya sendiri,” ucap Adiwidya Hunandika, Penasihat Hukum Terdakwa Heri Gunawan.
Baca Juga: Terdakwa Perampokan Bank Arta Kedaton Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selain itu, dalam nota pembelaannya Heri Gunawan menyebut bahwa senjata api yang dipakai dalam aksi perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Maret 2023 itu, merupakan milik salah seorang temannya yang saat ini telah berstatus buron pihak kepolisian.
Dengan pula menyebut bahwa rekan tindak pidananya tersebut, adalah perencana atau otak di balik pencurian yang videonya sempat viral dan sempat menghebohkan masyarakat di Provinsi Lampung itu.
Maka atas pledoi yang telah dibacakannya kali ini, Heri Gunawan melalui Tim Penasihat Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman ringan terhadapnya.
Dan lewat persidangan ini, ia juga memohonkan kepada para pengadil agar dapat memberikan rekomendasi, untuk diberlakukannya rehabilitasi lanjutan terhadap dirinya, dari segala pengaruh obat-obatan terlarang.






