KIRKA – Terdakwa perkara korupsi DLH Bandarlampung Sahriwansah cicil kerugian negara sebanyak Rp500 juta. Diserahkan melalui Jaksa Penuntut, Senin 17 Juli 2023.
Baca Juga: Riana Afriana Terima Uang Pungli Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Rp250 Juta
Melalui siaran persnya, Kejari Bandarlampung menjelaskan, usai diterima cicilan pengembalian kerugian negara itu, uang dari Mantan Kadis DLH Bandarlampung tersebut langsung dititipkan melalui rekening penampungan.
“Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia, Bandar Lampung,” ucap Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi Hasan, dalam rilisnya.
Baca Juga: Di Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung Hakim Mita Tinjau Ulang Tarif Retribusi Sampah
Diketahui usaha pengembalian kerugian negara ini, merupakan tindakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Sahriwansah. Dimana sebelumnya telah pula dikembalikan saat tahap Penyidikan di 27 Maret 2023.
Sehingga saat ini, telah dikembalikan olehnya dengan nilai pengembalian sebesar total Rp3.195.200.000
(Tiga Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Baca Juga: Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Jaksa Singgung Setoran Kadis ke Atasan
Sementara itu, terkait perkara yang turut menjerat Mantan Kepala Dinas DLH Kota Bandarlampung tersebut, saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Yang pada 20 Juli 2023 mendatang, diagendakan kembali digelar secara lanjutan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.






