Hukum  

Di Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung Hakim Mita Tinjau Ulang Tarif Retribusi Sampah

Di Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung Hakim Mita Tinjau Ulang Tarif Retribusi Sampah
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi iuran retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, Rabu 21 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Di dalam gelaran sidang korupsi DLH Bandar Lampung Hakim sempat menyatakan, mita tinjau ulang tarif retribusi sampah terhadap Hotel bintang 5, yang berada di Kota Tapis Berseri.

Baca Juga: Riana Afriana Terima Uang Pungli Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Rp250 Juta

Hal itu terucap usai adanya keterangan pada kesaksian Budiman P Mega, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, saat menjabarkan jumlah target PAD dari DLH.

Budiman berucap, pada masa jabatannya ini Dinas Lingkungan Hidup mendapat target pemasukan sebesar Rp13 miliar lebih per tahunnya. Dengan pembagian perbulan sebesar Rp1 miliaran.

Dimana dijelaskan pula olehnya, dari jumlah terget tersebut. Didapat dari penagihan retribusi sampah, salah satunya dari Hotel bintang 5. Dengan besaran tarif setoran pembayaran Rp3 juta setiap bulannya.

“Pemasukan dari DLH sendiri ini, sebesar Rp13M lebih per tahun, artinya satu miliaran per bulannya. Untuk Hotel Bintang 5 ditarif Rp3 juta. Dasarnya dari Perwali,” ucap Budiman dalam kesaksiannya, Rabu 21 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Usai mendengar penjelasan dari Kepala Dinas LH Kota Bandar Lampung itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang memimpin jalannya persidangan perkara dugaan korupsi retribusi sampah tersebut, berucap heran.

Ia merasa tarif yang dipatok untuk usaha perhotelan itu terlalu murah jika melihat kuota sampah dan keuntungan usaha Hotel bintang 5 tersebut.