Lingga pun meminta secara khusus kepada Budiman, agar pihaknya dapat meninjau besaran taris retribusi itu. Agar ada keadilan yang seimbang antar masyarakat dan para pengusaha.
Baca Juga: Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Jaksa Singgung Setoran Kadis ke Atasan
“Kok hanya, ini istilahnya hanya loh pak. Hanya Rp3 juta. Murah sekali ya. Untung mereka kan besar. Ditinjau ulang lah ya,” imbuh Lingga Setiawan.
Sementara diketahui dalam persidangan kali ini, Jaksa mendudukkan tiga orang sebagai Terdakwa, yaitu atas nama Sahriwansah selaku Mantan Kadis LH Kota Bandar Lampung.
Kemudian atas nama Haris Fadillah, selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas, serta Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.
Ketiganya disangkakan telah bekerja sama melakukan korupsi terhadap iuran retribusi sampah Bandar Lampung, dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Dengan cara menarik setoran dari para konsumen menggunakan karcis tidak resmi.
Sehingga, hasil penagihan itu tidak dimasukkan ke Kas Daerah, dan digunakan oleh ketiga Terdakwa. Maka hal itu pun dianggap sebagai sebuah perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Yang besarannya, diperkirakan mencapai sebesar Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).






