Hukum  

Terdakwa Korupsi Baju Senam Prabumulih Dituntut Bui

Terdakwa Korupsi Baju Senam Prabumulih Dituntut Bui
Ilustrasi pembacaan tuntutan Jaksa. Foto: Istimewa

KIRKA – Dua Terdakwa korupsi baju senam lansia Prabumulih dituntut bui selama lima tahun, dengan dikenakan denda Rp200 juta, subsidair satu tahun penjara.

Baca Juga: Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan

Kedua Terdakwa perkara korupsi tersebut yakni atas nama Darmansyah, yang disidangkan selaku rekanan proyek pengadaan dalam perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Serta atas nama Birendra Khadafi, yang diadili dalam nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, dengan perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Yang disidangkan secara lanjutan, pada Selasa 1 November 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis Penjara

Dimana dalam tuntutannya, Jaksa menilai keduanya bersalah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan pakaian senam lansia, di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Prabumulih, pada tahun anggaran 2021 lalu.

Yang berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara, diperkirakan mencapai sebesar total Rp437.872.846 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Sehingga para Terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18  Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Asisten III Pemkot Prabumulih Disidang 20 Mei 2022 Mendatang

“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama lima tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair satu tahun kurungan,” ucap Jaksa, bacakan tuntutan hukuman pidananya.

Khusus terhadap Terdakwa atas nama Darmansyah, Jaksa menuntut hukuman pidana tambahan berupa membayar sejumlah Uang Pengganti yang dinilai terbukti telah dinikmati olehnya.

Yang jumlahnya mencapai Rp437 juta lebih, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan, selama dua tahun.

Pada 8 November 2022 kemarin, kedua Terdakwa ini telah membacakan nota pembelaannya, dan juga telah dilaksanakan jadwal sidang dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa, pada 15 November 2022 setelahnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Puskesmas Sukarami Muara Enim Segera Sidang

Dan persidangan ini, direncanakan akan kembali digelar pada Selasa 22 November 2022 pekan depan, untuk dilaksanakan secara lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas jawaban Jaksa yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya.