KIRKA – Asisten III Pemkot Prabumulih disidang 20 Mei 2022 mendatang, yang akan digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Sumsel
Usai resmi dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin, Happy Tedjo Tjahjono dijadwalkan akan segera didudukkan sebagai seorang Terdakwa perkara Korupsi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tersebut, akan disidangkan dalam perkara dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, dengan sangkaan turut serta melakukan korupsi pada DAK Pemkot Prabumulih dalam kegiatan layanan homecare tahun anggaran 2017 lalu.
Yang dilakukan bersama dengan Numalakari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih di kegiatan tersebut, dan diperkirakan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar Rp128 juta lebih.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Mikir Positif Meski Hibah Akidi Tio Misteri
Dalam perkara ini, Dokter Happy pun dijerat oleh Jaksa dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






