KIRKA – Dugaan korupsi Puskesmas Sukarami Muara Enim segera sidang pada Kamis 3 November 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Dituntut Penjara
Dari penelusuran Kirka.co pada laman resmi milik PN Tipikor Palembang, dalam menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dugaan Korupsi tersebut tercantum dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Perkara tersebut resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis 27 Oktober 2022 kemarin, atas nama Terdakwa Ones Novie Yendi, serta selaku Penuntut Umum yaitu Arie Prasetyo dan Mayorudin Febri.
Diketahui dari pemberitaan beberapa media online sebelumnya, dalam dugaan Korupsi dana BOK Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan ini.
Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu atas nama Lukman Hakim selaku Kepala UPTD Puskesmas, serta Ones Novie Yendi selaku Bendahara BOK.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan anggaran BOK tahun anggaran 2020, pada pembiayaan operasional pembayaran honor, serta anggaran pada kegiatan fiktif dan belanja barang fiktif alat kesehatan untuk dana Covid-19.
Yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar total Rp442.026.927.50 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Sen).
Dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






