Hukum  

Tanam Ganja di Kebun Garapan, Pemuda Asal Sekincau Jadi Pesakitan

Tanam Ganja di Kebun Garapan
Ilustrasi Pohon Ganja. Foto Istimewa

KIRKA – Kedapatan tanam ganja di kebun garapan, pemuda asal sekincau jadi pesakitan, ia dijadwalkan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Liwa pada Selasa pekan depan 17 Mei 2022.

Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Surat Panggilan KPK Terhadap Anggota DPRD Pesibar Segera Disidang 

Tanam Ganja di Kebun Garapan
Tangkapan layar SIPP PN Liwa, terkait perkara Narkotika atas nama terdakwa Irba Sauqi. Foto Eka Putra

Irba Sauqi mungkin tak pernah menyangka akan bernasib sial imbas dari ulahnya sendiri, yang nekat menanam tiga tanaman ganja di sebuah kebun yang sedang ia garap, di Talang Sukamenanti, Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Tanaman berukuran 5 dan 10 centimeter yang termasuk dalam jenis Narkotika itu, diketahui merupakan buah tangan yang ia dapat dari temannya bernama Riston, saat dirinya tengah berkunjung ke rumah sahabatnya itu sekira pada November 2021 lalu.

Dari apa yang dirawatnya tersebut, dua tanaman ganja berukuran lima centimeter layu dan mati, sedangkan satu sisanya berhasil tumbuh dan sempat ia panen sebanyak dua kali di Januari 2022 kemarin.

Baca Juga : Polres Lampung Barat Dipraperadilankan Terkait Penetapan Tersangka 

Akibat perbuatannya itu, Irba Sauqi pun ditangkap oleh pihak Kepolisian dan diserahkan ke Jaksa Penuntut, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Liwa dalam perkara dengan Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Liw.

Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.