Hukum  

KIRKA – Lantaran dinyatakan bersalah telah mengelola limbah B3 secara sembarangan, PT Biuteknika Bina Prima mendapatkan vonis hukuman berupa denda sebesar Rp25 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.