KIRKA – Lantaran dinyatakan bersalah telah mengelola limbah B3 secara sembarangan, PT Biuteknika Bina Prima mendapatkan vonis hukuman berupa denda sebesar Rp25 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 26 Oktober 2021, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Syafruddin.
Baca Juga : Persidangan Limbah Medis Berkaitan dengan TPA Bakung
Dalam putusannya, PT. Buiteknika Bina Prima yang diwakili oleh Amran selaku direktur perusahaan, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan oleh badan usaha.
Dengan jeratan Pasal 116 Juncto Pasal 104, Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 25 juta,” ujar Hakim Ketua Syafruddin bacakan putusannya.






