Sementara diketahui pada perkara ini sendiri, PT. Biuteknika Bina Prima didakwa telah mengelola limbah B3 secara sembarangan, yang kedapatan dilakukan di Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Polda Lampung Dipraperadilankan Dirut PT Biuteknika
Terhadap limbah medis berupa botol bekas infus, jarum suntik, botol kaca bekas sampel darah, jerigen dari sisa kemasan cairan kimia, dengan tujuan akan dijual ke lagi ke pengepul rongsok, yang keuntungan uang hasil penjualanya tersebut gunakan untuk tambahan penghasilan.
Dan tentunya seluruh aktivitas pengelolaan limbah dengan cara seperti itu, tidak tercantum dalam Standar Operasional terkait dumping limbah B3.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini, baik jaksa maupun perusahaan PT. Biuteknika Bina Prima yang didakwakan melakukan pidana, sama-sama menyatakan sikap terima.






