KIRKA – Syahrul Yasin Limpo atau SYL diperiksa di Bareskrim Polri pada 31 Oktober 2023.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadapnya.
Pemeriksaan serupa di kasus yang sama pun dijalani oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian nonaktif SYL ini hadir di Gedung Bareskrim Polri mengenakan Rompi Tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa SYL diperiksa di Bareskrim Polri telah sesuai dengan proses administrasi.
“Informasi yang kami terima, sudah ada proses administrasi untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri,” kata Ali Fikri.
Baca juga: Ajudan Ketua KPK Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
SYL berdasarkan Pengaduan Masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 lalu diduga mengalami Pemerasan oleh Pimpinan KPK.
Dugaan Pemerasan tersebut diduga terjadi ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dipimpin SYL saat itu.
Dalam pengusutan kasus oleh KPK ini, SYL ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut menjadi Tersangka.
Dalam perjalanan penanganan kasus dugaan SYL diperas oleh Pimpinan KPK itu, Penyidik Polri telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hingga menggeledah rumahnya.
Pemeriksaan dan Penggeledahan itu merupakan bagian dari tindak lanjut Penyidikan kasus yang telah ditetapkan pada 6 Oktober 2023 oleh Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam Penyidikan itu, Penyidik berpendapat bahwa kasus tersebut diduga merupakan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Tambahan Firli di Polda Metro Jaya Disiapkan
Penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam Penyidikan itu, Penyidik juga mendalami pertemuan yang terjadi antara SYL dengan Firli Bahuri di lapangan bulutangkis.
Berkenaan dengan pertemuan itu, Penyidik telah memintai keterangan mantan Komisioner KPK Thony Saut Situmorang untuk memberikan penjelasan tentang aturan di KPK terkait larangan Pimpinan KPK berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






