KIRKA – Jadwal Pemeriksaan Tambahan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK sedang disiapkan kembali oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah memenuhi Pemeriksaan Pertama pada 24 Oktober 2023 lalu.
Pasca dua rumah Firli Bahuri digeledah pada 26 Oktober 2023, Firli Bahuri bakal dimintai keterangan lagi dalam Penyidikan kasus dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo [SYL].
Ungkapan tentang jadwal Pemeriksaan Tambahan kepada Firli Bahuri tersebut diutarakan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Mantan Pejabat Utama pada Polda Lampung di Tahun 2020 itu mengatakan hal tersebut bersamaan dengan segera dilakukannya analisis terhadap Barang Bukti elektronik oleh Puslabfor Polri terkait Penyidikan kasus tersebut.
Selain pelibatan Puslabfor, Penyidikan kasus ini juga akan menempuh tahapan permintaan keterangan kepada Ahli, yakni Ahli Mikro Ekspresi.
Baca juga: Firli Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan Polri
”Kita agendakan pemeriksaan lagi. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari FB selaku Ketua KPK RI.
Nanti kita schedule-kan [jadwalkan],” kata Ade Safri Simanjuntak pada 27 Oktober 2023.
”Termasuk minggu depan kita sudah agendakan memeriksa kembali beberapa Pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin.
Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan atas saksi dimaksud, hari Senin maupun Selasa [30 dan 31 Oktober 2023],” tambahnya.
“Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini, ahli atau pakar mikro ekspresi.
Kita koordinasi juga dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa Barang Bukti Elektronik yang sebelumnya telah dilakukan Penyitaan, untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisis lebih lanjut,” timpal Ade Safri Simanjuntak itu lagi.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Sebagai Saksi Bukan Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, ia juga membeberkan bahwa Penyidik telah melakukan permintaan kepada 55 orang.
Di antara para Saksi itu, turut pula dilakukan pemeriksaan kepada Ajudan Ketua KPK yang bernama Kevin Egananta Joshua.
Untuk diketahui, Penyidik juga telah menyiapkan sejumlah pasal yang bakal dipersangkakan kepada terduga pelaku.
Pasal itu di antaranya berorientasi tentang dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.






