Hukum  

Sudin Jadi Saksi di Kasus Korupsi SYL

Sudin Jadi Saksi
Sudin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IV DPR RI jadi Saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Foto: Istimewa.

KIRKASudin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IV DPR RI jadi Saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

KPK mengumumkan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sudin yang jadi Saksi di kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Sudin yang juga berstatus sebagai Ketua DPD PDI-Perjuangan Lampung diminta untuk hadir menghadap Penyidik KPK pada Jumat, 10 November 2023 mendatang.

KPK kata Ali Fikri, berharap supaya Sudin dapat kooperatif atas jadwal pemeriksaan yang disiapkan lembaga antirasuah itu.

Sebab, keterangan Sudin dibutuhkan Penyidik KPK dalam melengkapi berkas Penyidikan kasus SYL.

“Untuk melengkapi berkas perkara Penyidikan dengan Tersangka SYL, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi pada Jumat, 10 November 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Konstruksi Perkara Syahrul Yasin Limpo Diungkap KPK

Saksi dimaksud atas nama Sudin [Anggota DPR RI/Ketua Komisi IV DPR RI].

Kami berharap Saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,” ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 8 Novembe 2023.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi Sudin terkait pernyataan KPK ini.

Namun hingga artikel ini diterbitkan, politisi PDI-Perjuangan kelahiran Tanjungkarang, Lampung pada 15 November 1964 silam ini belum memberikan responsnya.

Mengapa Sudin Jadi Saksi?

Mengutip laman resmi DPR RI, Komisi IV DPR RI yang diketuai Sudin memiliki keterkaitan dengan Kementerian Pertanian yang dipimpin SYL.

Berdasar pada Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Oktober 2019, Komisi IV DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pertanian.
  2. Lingkungan dan Kehutanan.
  3. Kelautan.

Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI tersebut, Komisi IV DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertanian.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan
  3. Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Perum Bulog.
  6. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
  7. Badan Pangan Nasional (27 September 2022).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK!

Di kasus yang menyeret Sudin ini, KPK menetapkan 3 orang Tersangka sebagai berikut:

  1. Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo.
  2. Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
  3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Para Tersangka ini diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga orang Tersangka korupsi di lingkungan Kementan ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.