KIRKA – Konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo diungkapkan KPK per 13 Oktober 2023.
Pengungkapan konstruksi perkara Syahrul Yasin Limpo itu dibeberkan KPK seiring dengan pengumuman Penahanan terhadap politikus Partai NasDem tersebut.
KPK menyatakan telah melakukan Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Sedianya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang Tersangka, di antaranya:
- Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
- Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].
”Dari analisis dan kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rumah Tahanan KPK,” ujar Alexander Marwata.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK!
Dia menambahkan bahwa Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan khusus terhadap Tersangka SYL, disangkakan pula telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KPK telah menahan Kasdi Subagyono per 11 Oktober 2023 kemarin.
Berikut konstruksi perkara Syahrul Yasin Limpo sebagaimana diutarakan Komisioner KPK Alexander Marwata:
1. SYL diketahui menjabat sebagai Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 sampai 2024 di Kermenterlan Pertanian Republik Indonesia.
2. Selanjutnya, dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
3. SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya Pungutan maupun Setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk menenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi di Kementan Diumumkan KPK
4. Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
5. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
6. Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
7. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.
8. Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
9. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jendral, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai dengan UD10.000.
Baca juga: Pertemuan Firli dengan SYL Tertangkap Kamera
10. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
11. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
12. Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik KPK.
13. Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
14. Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami.
15. Penerimaan-penerimaan dalam bentuk Gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik KPK.






