Hukum  

Sopian Sitepu Bujuk Hakim Untuk Abaikan Materi Tuntutan KPK

Kirka.co
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

Semestinya, kata Sopian Sitepu, Uang Pengganti yang terbukti berdasarkan dua alat bukti -yang dinikmati Akbar Tandaniria Mangkunegara selaku kliennya- adalah senilai Rp 2.250.000.000.

Sopian Sitepu menilai bahwa penambahan Rp 1,7 miliar tersebut hanya lah semata-mata didasarkan pada kesaksian tunggal dari Taufik Hidayat tanpa didukung bukti lain.

“Jadi, pertama itu kan ada pengakuan Akbar Tandaniria, kalau yang dinikmati itu kan Rp 2.250.000.000. Selain itu tidak ada dinikmati,” jelas Sopian Sitepu usai membacakan surat pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang kala itu.

“Sementara, yang Rp 1,7 miliar itu, itu hanya pengakuan dari satu orang saksi saja (Taufik Hidayat). Oleh karena itu, kita lihat itu masih kurang alat bukti. Maka itu lah, kita mohon (supaya tuntutan atas besaran Uang Pengganti yang dibebankan ke Akbar Tandaniria Mangkunegara) yang dinikmati saja,” kata Sopian Sitepu lagi.

Dimintai tanggapannya atas pledoi tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi Z mengatakan JPU kukuh pada materi tuntutannya yang menyatakan Akbar Tandaniria Mangkunegara dibebankan Uang Pengganti senilai Rp 3.950.000.000.