Ikhsan kemudian memberikan penjelasan tentang keyakinan dan dasar JPU KPK menambahkan Rp 1,7 miliar berdasarkan kesaksian Taufik Hidayat ke dalam besaran Uang Pengganti.
Baca Juga : Ketua KPK Ancam Cabut Status JC Dari Akbar Tandaniria
Menurut Ikhsan, JPU KPK memang tak memiliki bukti-bukti lain yang menguatkan kesaksian dari Taufik Hidayat. Namun, kesaksian Taufik Hidayat dikategorikan JPU KPK sebagai petunjuk bahwa Akbar Tandaniria memang menerima dan patut dinilai menikmati uang sebesar Rp 1,7 M.
Baca Juga : Saksi KPK di Kasus Korupsi Lampung Utara Meninggal Dunia
“Ya intinya petunjuk ya, tidak langsung. Sebab terkait uang, hanya mereka berdua saja yang tahu. Tapi kan, dari pembagian alokasi uang fee itu kan memang ada pembagian jatahnya Taufik Hidayat, ada jatahnya terdakwa, ada jatahnya Syahbudin, ada jatahnya Agung Ilmu Mangkunegara sendiri,” jelas Ikhsan Fernandi Z di PN Tipikor Tanjungkarang.






