Hukum  

Siti Choiriana Ditetapkan Kejari Jakarta Barat Tersangka Korupsi

Siti Choiriana
Siti Choiriana yang ditetapkan Tersangka korupsi saat menjabat Mantan EVP Divisi enterprise Service PT Telkom Indonesia. Foto: Istimewa.

KIRKA – Siti Choiriana ditetapkan oleh Kejari Jakarta Barat sebagai Tersangka dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting pada 23 September 2023.

Menurut dia, Siti Choiriana telah berstatus sebagai Tersangka per 31 Agustus 2023 kemarin.

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT POS Indonesia itu ditetapkan sebagai Tersangka atas pengadaan barang fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp232 miliar.

Iwan Ginting menyebut, dugaan perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Siti Choiriana sewaktu menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada Tahun 2017.

Dugaan pengadaan barang fiktif itu berkenaan dengan pengadaan perangkat komputer di tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Dana Sawit di BPDPKS Dibuka Kejagung

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telkom Telstra dan PT Infonedia pada Tahun 2017,” kata Iwan Ginting.

Pada 17 Maret 2017, Siti dinyatakan telah menandatangani empat kontrak berlangganan antara DES PT Telkom Indonesia dengan PT Quartee Technologies.

Kemudian Siti juga disebut telah meminta tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tadi untuk melakukan pengadaan barang.

Ketiga perusahaan itu diminta untuk membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses dan seolah-olah membelanjakan barang-barang.

“Pembelian tiga anak usaha ke PT Interdata itu yang pertama sekitar Rp 22 miliar sekian, Rp 39 miliar sekian, Rp 57 miliar sekian, Rp 77 miliar sekian.

Barang ini enggak pernah ada,” jelas Iwan Ginting.

Baca juga: Mantan Wakapolda Lampung Lolos 3 Calon Depdak KPK Terbaik

Atas perbuatannya, Siti dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum menjadi Direktur di PT Pos Indonesia, perjalanan karier Siti terhitung mentereng di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Di antaranya, Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group (2013 – 2015), Commissioner of Admedika Telkom Group (Februari 2016 – Mei 2016), President Commissioner of Patrakom Telkom Group (June 2016 – Aug 2017).

Kemudian, Commissioner of Telkom Sigma (Sept 2017- April 2018), Executive Vice President Divisi Enterprise Services (DES) PT Telkom (2013-2018).

Dan terakhir, President Commissioner of Telkom Akses (Mei 2018-2020) dan Consumer Service Director PT Telkom (April 2018-2020).

Baca juga: Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK