Hukum  

Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK

Mantan Dirut PT Sriwijaya
Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel atas nama Sarimuda yang ditahan KPK per 21 September 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Sarimuda resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai Tersangka hasil Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sarimuda ditahan KPK selama 20 hari per 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 mendatang demi kebutuhan proses Penyidikan.

”Terkait kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka SM [Sarimuda] untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada 21 September 2023.

Sarimuda diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 18 miliar.

”Perbuatan Tersangka dimaksud diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terang Alex.

Alex menyebut, penanganan Penyidikan kasus yang menjerat Sarimuda ini didasarkan pada laporan masyarakat.

Baca juga: Prabowo Subianto Tak Setuju KPK Dibubarkan

Laporan masyarakat yang KPK terima, katanya, kemudian ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap Penyelidikan hingga Penyidikan hingga menetapkan mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumses Sarimuda sebagai Tersangka.

”Atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap Penyelidikan hingga Penyidikan.

Sebagaimana kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan mengumumkan Tersangka, yakni SM (Sarimuda) selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda Sriwijaya Mandiri Sumsel) periode 2019 sampai 2021,” beber Alex.

Konstruksi Perkara

A. PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 %
oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

B. Selanjutnya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

C. Tahun 2019, SM [Sarimuda] diangkat sebagai Direktur Utama Sriwijaya Mandiri Sumsel dan dengan jabatannya tersebut, SM membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Johanis Tanak Tak Terbukti

D. Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.

E. Selain itu PT Sriwijaya Mandiri Sumsel juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

F. Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

G. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT Sriwijaya Mandiri Sumsel akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.

H. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

I. Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan di antaranya, sebagai berikut:

Baca juga: Alasan Pemeriksaan Karo Hukum MA Diungkap KPK

1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Alex menambahkan bahwa Tim Penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peran-peran pihak lain yang terkait dengan proses Penyidikan perkara ini.

”Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, Tim Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel itu, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.