Hukum  

Alasan Pemeriksaan Karo Hukum MA Diungkap KPK

Alasan Pemeriksaan Karo Hukum
Karo Hukum dan Humas MA Sobandi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Alasan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Karo Hukum dan Humas MA Sobandi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, diungkap KPK pada 21 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan Sobandi hadir dalam pemeriksaan yang telah berlangsung pada 20 September 2023 kemarin.

Sobandi, kata dia, ditanyai Penyidik KPK tentang prosedur penerimaan tamu Hasbi Hasan ketika aktif menjadi Sekretaris MA.

Selain mengenai prosedur, Penyidik KPK juga mendalami identitas para tamu yang menemui Hasbi Hasan di Kantor Mahkamah Agung atau MA.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui Tersangka HH [Hasbi Hasan] saat menjabat sebagai Sekma MA.

Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA,” demikian kata Ali Fikri soal alasan pemeriksaan Karo Hukum dan Humas MA tersebut.

Baca juga: KPK Sita Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur menyebut pihaknya bakal turut mendalami apakah para tamu yang menemui Hasbi Hasan tersebut patut diduga oleh Sobandi adalah pihak yang sedang berperkara.

Dia menambahkan bahwa terhadap dugaan keterlibatan Sobandi lebih jauh dalam kasus dugaan penerimaan suap atas pengurusan perkara yang diajukan Kasasi di Mahkamah Agung ini, KPK masih memerlukan pendalaman.

”Terkait Saksi untuk perkara HH, tentu kami akan mendalaminya. Jadi, setiap kita melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, juga kita mendalami peristiwanya.

Apabila nanti ditemukan peristiwa baru, khususnya Tindak Pidana Korupsi, tentu nanti setelah selesai, hal itu akan ada di laporan perkembangan Penyidikan, kalau penanganannya di tingkat Penyidikan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah resmi ditahan KPK per tanggal 12 Juli 2023. Pengumuman penahanan ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hasbi Hasan resmi ditahan KPK di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih sampai 31 Juli 2023. Firli Bahuri menyebut, Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan Penyidikan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Johanis Tanak Tak Terbukti

“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan).

Ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya pada 12 Juli 2023.

KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Persisnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan Penerimaan Suap terkait pengurusan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan dalam perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

Baca juga: KPK Duga Mantan Sekretaris MA Atur Perkara Kasasi di Hotel

“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli Bahuri