Hukum  

Sinyal Nawawi Pomolango Terkait Dugaan Mahar Politik

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kantor PT Tanjungkarang saat diwawancarai KIRKA.CO, Rabu, 21 April 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan respons kepada KIRKA.CO, ketika ditanya: apakah kemudian ada restu dari KPK agar Vice President PT Sugar Group Companies (SGC) Purwati Lee; Ketua Desk Pilkada DPP PKB Daniel Johan; dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke ruang sidang atas perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang.

Sebelumnya, kabar tentang nama Purwati Lee terdaftar sebagai saksi terperiksa di luar berkas perkara Mustafa menjadi pemicu kedatangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas kabar tersebut, Boyamin Saiman bahkan sampai ‘nekat’ untuk melaporkan Pimpinan KPK; Deputi Penindakan KPK Karyoto; dan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Fitroh Rohcahyanto ke Dewas KPK.

Sebabnya, Purwati Lee menurut kabar yang ia terima dari seorang jurnalis pada media cetak di Lampung menyebut bahwa Purwati Lee sedianya dipanggil pada Kamis, 8 April 2021, namun pada fakta lapangannya sosok tersebut tidak hadir ke ruang sidang.

Boyamin menegaskan, menurut KUHAP, apabila seorang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa tidak hadir, maka mekanisme lanjutannya adalah menghadirkan dia kembali hingga upaya jemput paksa. Tapi pada Kamis, 15 April 2021, tidak ada penjelasan lanjutan soal Purwati Lee.

“Prinsipnya saksi yang dihadapkan ke persidangan itu, prinsipnya adalah saksi yang diperiksa dalam BAP. Itu prinsipnya, gitu kan,” ucap Nawawi Pomolango saat ditemui di Kantor PT Tanjungkarang pada Rabu, 21 April 2021. Saat itu ia beserta rombongan sedang melakukan kunjungan kerja di tempat itu, dari pukul 13.00 WIB hingga 16.19 WIB.

“Jadi, yang diprioritaskan adalah saksi yang sudah kita BAP-kan. Ada di dalam BAP. Tetapi kalau di dalam fakta persidangan ada kemungkinan-kemungkinan kita (KPK) harus mendengarkan keterangan saksi tambahan dan itu disepakati oleh majelis hakimnya, itu dia tergantung kepada majelis hakimnya juga, gitu,” lanjut Nawawi.

“(Apakah) Ada relevansinya saksi tambahan yang kita mau ajukan ini (atau tidak), gitu kan? Kalau di-iya-kan, apa semua, itu bisa nanti direktur penuntutan melaporkan kepada kami, gitu,” timpal Nawawi yang menjelaskan bahwa penghadiran nama-nama tadi punya kaitan dengan Dirtut KPK Fitroh Rohcahyanto.

KIRKA.CO kemudian meminta penegasan kepada Nawawi Pomolango: apakah Pimpinan KPK memberikan restu terkait penghadiran nama-nama di atas tadi untuk dipanggil hingga dimintai keterangannya ke dalam ruang persidangan sebagai bentuk dari proses penegakan hukum?

“Tentu kita akan melakukan ini… semacam apa… ekspose… apa benar atau tidak bisa dinaikkan, katanya seperti itu,” jawab Nawawi.

Diketahui, nama-nama di atas masih berkaitan dengan mahar politik dari perusahaan gula terbesar se-Asia Tenggara pada Pilgub Lampung tahun 2018. Eks Komisi V DPR RI Musa Zainudin menyebut, PT SGC melalui Purwati Lee telah memberikan Rp 40 miliar kepada Muhaimin Iskandar agar DPP PKB mengeluarkan rekomendasi kepada Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Sementara itu, Berkah Mofaje Sarukur Caropeboka menyebut, bahwa PT SGC telah mengguyur PKB pada tahap awal dengan uang senilai Rp 50 miliar.

Hal-hal ini berkaitan dengan perkara Mustafa yang belakangan diketahui, bahwa uang hasil ijon proyek pada Dinas PU-PR Lamteng telah dikucurkan Mustafa sebagai mahar politik ke PKB lewat pertemuan dan kesepatakannya dengan eks Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim sekaligus Wasekjen DPP PKB.

Nilai mahar politik Mustafa tersebut senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut kemudian tidak menjadi jaminan bagi Mustafa untuk mendapat dukungan dari DPP PKB, sebab kemudian PT SGC disebut dan diduga turut terlibat membelokkan dukungan PKB.

Chusnunia Chalim yang kini menjadi Wakil Gubernur Lampung dalam kesaksiannya menyebut, bahwa pengurusan-pengurusan administrasi sebagai upaya penerbitan dukungan ke Mustafa dari DPP PKB selalu berdialog dengan Daniel Johan.

Daniel Johan adalah Ketua Desk Pilkada DPP PKB kemudian yang menyatakan kepada Chusnunia Chalim bahwa DPP PKB belum dapat memberikan rekomendasi kepada Mustafa sebab masih ada proses-proses lain.

Sejurus kemudian, Chusnunia Chalim mengatakan, bahwa dirinya ditelpon malam-malam oleh Daniel Johan untuk datang ke Jakarta karena ia dan Arinal Djunaidi didukung oleh DPP PKB pada kontestasi Pilgub Lampung tahun 2018.

Daniel Johan yang seorang Tionghoa itu, punya nama lain, yakni Tjong Nyuk Hao. Ia adalah generasi ke-4 sejak leluhurnya meninggalkan Moyan, Guangdong.