KIRKA.CO – Sidang korupsi pajak MBLB Lampung Selatan 2017 – 2019, harus ditunda lantaran terdakwa tidak dapat dihadirkan.
Baca Juga : Jaksa Diharapkan Kembangkan Perkara Korupsi Pajak Minerba
Sidang dijadwalkan digelar pada Senin hari ini (10/05) seharusnya untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.
Sidang kembali dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan (17/05), dengan dakwaan untuk keempat terdakwa sekaligus yakni Soma Mudawan Perkasa, M. Efriasyah Agung, Marwin dan terdakwa Yuyun Maya Saphira.
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, keempat terdakwa dipidanakan lantaran telah secara bersama-sama melakukan Korupsi Pajak Minerba pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Mereka memungut pajak dari empat perusahaan wajib pajak yang kemudian tidak disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan.






