Hukum  

Sidang Korupsi Pajak MBLB Lampung Selatan Batal Digelar

PN Tipikor Tanjungkarang tempat persidangan dugaan korupsi MBLB dilaksanakan. Foto Eka Putra

Pajak yang ditarik secara ilegal oleh keempat terdakwa tersebut, seharusnya dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan di 2017 hingga 2019.

Total kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp2.346.186.300 (Dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Baca Juga : Yuyun Tidak Perintah Staf Terima Pajak Minerba 

Keempat terdakwa ini pun dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.