Hukum  

Sidang Korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan Segera Digelar

Sidang Korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan Segera Digelar
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Sidang korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan segera digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pekan depan, 20 September 2023.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Korupsi APBKam Way Kanan

Persidangan berkas perkara dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, direncanakan segera dilaksanakan secara perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Di perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, akan mengadili Terdakwa atas nama Sutiono, selaku Mantan Kepala Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan.

Sutiono bakal disidangkan dengan sangkaan perbuatan korupsi pada dana Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung Talang Mangga, pada Tahun Anggaran 2019.

Dengan nilai total kerugian, diperkirakan senilai Rp233.463.675 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

“Untuk berkas perkara atas nama Terdakwa Sutiono, Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk Pak Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus, Ketua Majelisnya yang ditunjuk Pak Eviyanto,” jelas Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan

Pada perkara ini, Sutiono bakal disidangkan dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.