APH  

Sidang Etik Johanis Tanak Digelar

Sidang Etik Johanis Tanak Digelar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjalani sidang etiknya pada 27 Juli 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK Johanis Tanak digelar Dewas KPK pada 27 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan persidangan tersebut bersifat tertutup untuk umum.

”Jadi digelar, tertutup untuk umum,” ucap Albertina Ho di Jakarta kepada wartawan.

Mengutip sejumlah pemberitaan, sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan Saksi.

Saksi tersebut di antaranya adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan dua orang Wakil Ketua KPK, yaitu Nawawi Pomolango dan Nurul Gufron.

Baca juga: Sidang Etik Johanis Tanak Digelar Pekan Depan

Dalam perjalanannya, pemeriksaan Saksi terhadap Firli Bahuri urung dilakukan karena Ketua KPK itu sedang bertugas ke Sulawesi Utara.

“Seharusnya [pemeriksaan Saksi hari ini] kami bertiga dengan Pak Firli, cuma Pak Firli lagi melakukan perjalanan dinas ke Manado,” terang Nawawi Pomolango usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Sebagai saksi, terang Nawawi, dia dan Ghufron diklaimnya dimintai keterangan terkait dengan aktivitas para pimpinan KPK pada 27 Maret 2023.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Terlapor Johanis Tanak.

Sidang tersebut diketahui berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Baca juga: Johanis Tanak akan Disidang Etik Dewas KPK

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.