KIRKA – Johanis Tanak akan disidang etik oleh Dewas KPK. Salah satu komisioner KPK itu akan disidang etik berkaitan dengan komunikasinya kepada pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu disebut Dewas KPK terjadi ketika KPK sedang melakukan proses penggeledahan di Kementerian ESDM.
Dari hal ini, Johanis Tanak akan segera disidang etik oleh Dewas KPK.
“Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada 19 Juni 2023.
Baca juga: MAKI Kritik KPK yang Cabut Banding Kasus Unila: Dagelan!
Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas KPK, sambung Albertina Ho, masih memerlukan beberapa pemeriksaan tambahan sebelum menggelar sidang etik.
Komunikasi antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM itu terungkap saat Dewas KPK menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite.
“Percakapan lain antara Saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023.
Baca juga: KPK: Tidak Ada Pertimbangan Hakim Hilangkan Uang Sekma di Kasus Unila
Yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan, dan Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Jadi ini temuannya ada percakapan lain,” tambah Albertina Ho.
Hasil pemeriksaan Dewas KPK menyimpulkan bahwa Johanis Tanak mengaku hanya meneruskan surat tentang izin usaha pertambangan (IUP) kepada Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Dalam pemeriksaan, Idris Sihite disebut sempat membalas pesan dari Johanis Tanah dengan kalimat ‘siap’.
“Dalam pemeriksaan saudara JT menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WA karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK Lama
Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab ‘Siap’ dari komunikasi itu,” bebernya.
“Dalam pemeriksaan Saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Saudara Johanis Tanak Karena pada saat menerima pesan Saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 Saudara Sihite menanyakan kepada Saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus, dan dijawab oleh Saudara Johanis Tanak ‘Sudah dijawab siap’,” tambahnya.
“Kemudian Saudara Sihite bermaksud ingin menghubungi Saudara Johanis Tanak untuk menanyakan lebih lanjut mengenai percakapan yang telah dihapus tersebut. Namun tidak jadi dilakukan karena Saudara Johanis Tanak mengatakan sedang rapat, dan agar komunikasi dilakukan melalui WA saja, tetapi pada akhirnya komunikasi tersebut tidak dilanjutkan karena HP Saudara Sihite telah disita oleh penyidik KPK,” tandasnya lagi.






