Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri PN Tipikor Tanjungkarang menyidangkan sebanyak 4 orang Terdakwa dalam 3 berkas perkara secara Terpisah.
Baca Juga: Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara Disebut Prematur
Yaitu atas nama Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta Ngadiman selaku Kasie Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.
Yang keduanya diadili dalam berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Kemudian atas nama Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa dengan berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Serta Terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dimana keempatnya disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, di 2022 lalu.
Yang disebutkan oleh Jaksa, uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan dengan rincian, Diterima oleh Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.
Kemudian diterima oleh Terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta, serta turut diterima oleh Terdakwa Abdurahman sebesar Rp25 juta.






