KIRKA – Sekda Lampung Utara jadi saksi korupsi dana Bimtek PMD Tahun Anggaran 2022. Kamis 30 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Sidang Korupsi PMD Lampung Utara, PH: Perkara Ini Clean And Clear
Pada gelaran sidang lanjutan kali ini, Lekok didudukkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono, untuk dimintai keterangannya seputaran dengan perkara korupsi ini.
Dirinya dijadikan saksi bersama dengan lima orang lainnya, yakni atas nama Ivandri selaku Kades Bumi Mandiri, Yulianti selaku Kades Hujan Mas.
Serta atas nama Hariyanto selalu Mantan Kades Cabun Abung Raya, atas nama Andi Nurmansah dan Samsi Samsudin selaku PNS di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Pada kesaksiannya, Lekok ditanyai terkait kegiatan Bimtek para Kades terpilih di Lampung Utara yang menjadi objek di persidangan perkara korupsi ini.
Sebab didapati keterangan sebelumnya, ia disebut turut mendapat tembusan surat pemberitahuan tentang penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Namun, dirinya membantah hal itu. Ia menegaskan di awal perencanaan kegiatan Bimbingan Teknis para Kades itu, dirinya tak mengetahuinya. Ia pun tidak pernah menerima tembusan surat yang dimaksud.
“Di awal saya tidak mengetahui soal Bimtek itu. Saya mengetahui masalah ini pas sudah ribut-ribut di warga Lampung Utara. Saya juga nggak pernah terima surat soal kegiatan, itu langsung ke Bupati melalui Asisten,” jawabnya.






