Hukum  

Sambil Menangis Korban Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Beri Kesaksian

Sambil Menangis Korban Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Beri Kesaksian
Suasana persidangan perkara penipuan, atas nama Terdakwa Iwan Palera Rindas. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Sambil menangis korban dugaan penipuan Iwan Palera Rindas beri kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada gelaran persidangan Rabu sore 21 September 2022.

Baca Juga: Iwan Palera Rindas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Seraya terus menitikan air matanya, Sofa Mayasari berkisah kesengsaraan hidup yang kini harus ia alami, lantaran menjadi korban tindak pidana yang disangkakan telah diperbuat oleh Terdakwa Iwan, hingga harus merugi sekitar Rp1,4 miliar.

Dengan nada bicara yang terenyuh sesak, wanita 35 tahun tersebut berucap harapannya, akan mendapat keajaiban kembalinya seluruh kerugian yang ia alami, sebab saat ini Sertifikat rumahnya pun tak lagi berada digenggaman tangannya.

“Yang mulia, harapan saya Pak Iwan bisa membayar semua tunggakannya. Saya cuma rakyat kecil, tolong lah pak ini diselesaikan. Saya hanya punya rumah yang saat ini sertifikatnya harus ditahan, karena tanggungan Pak Iwan yang belum tuntas,” ucapnya.

Lebih jauh ia menguraikan, pertemuan dirinya dengan Terdakwa bermula dari rencana hubungan bisnis jual beli beras, yang sebanyak 160 ton, sekira pada April 2021 lalu, di salah satu Cafe di Bandar Lampung.

Dari pertemuan itu, Sofa pun memenuhi kontrak kerja sama dengan Iwan, dimana seluruh beras tersebut berhasil ia kumpulkan melalui seorang perwakilan kelompok petani asal Kabupaten Mesuji bernama Ngadimin.

“Saya jatuhnya hanya seorang marketing di bisnis ini, tugas saya cuma komunikasi dengan Pak Ngadimin untuk mengumpulkan beras permintaan Pak Iwan. Beras itu terkumpul dari 6 petani di Mesuji dan Pringsewu,” jelasnya.

Baca Juga: Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Diduga Tipu IRT

Ia melanjutkan, bisnis yang diharapkan berjalan baik itu senyatanya berbeda dari keinginannya, sebab dari modal Rp1,4 miliar yang dikeluarkan Iwan pada akhirnya hanya memberikannya Rp120 juta.

“Kurangnya Rp1,282 miliar, terus urusannya ini bagaimana dengan Pak Ngadimin, ini sampai-sampai sertifikat rumah saya ditahan dia. Saya pernah diberikan enam sertifikat dan tujuh cek bank oleh Pak Iwan sebagai jaminan, Katanya nilai ini mencapai Rp2 miliar, semua cek bank itu tidak ada isinya,” jelasnya.

Atas kesaksian tersebut, Majelis Hakim pun menanyakan alasan pasti hingga wanita ini percaya penuh dengan apa yang dijanjikan oleh Terdakwa Iwan Palera Rindas.

Yang kemudian disampaikan olehnya, bahwa aksi penipuan itu terjadi lantaran Iwan meyakinkan dirinya dengan cara memperkenalkan dirinya sebagai bagian dari keluarga besar Arinal Djunaidi, yang diketahui merupakan Gubernur Lampung.

Baca Juga: Diberitakan Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Klarifikasi

Namun meski runutan peristiwa hingga kejadian tindak pidana tersebut tak ditampik oleh Terdakwa, namun Panji Aji Prakoso selaku Penasihat Hukum Iwan Palera membantah keterangan yang mengaitkan kliennya dengan penjualan nama Gubernur Provinsi Lampung dalam urusan bisnis beras tersebut.

“Masalah silsilah keluarga mungkin bisa ditanyakan langsung ke Terdakwa, ya untuk cek itu benar tapi bukan palsu hanya kosong saja di rekeningnya,” ucapnya.