Diketahui Daud Amri dihadirkan bersama 5 orang saksi lainnya di dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PU-PR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA Dinas PU-PR Muba, Eddy Umari.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menegaskan bahwa kesaksian Daud Amri tersebut tertera di dalam berkas perkara.
”Dalam berkas perkara, saksi Daud Amri mengatakan dia memberi Sekda Muba Apriyadi uang sebesar Rp50 juta, yang diantarnya langsung ke ruang kerja Sekda. Uang Rp50 juta tersebut dimasukkan ke dalam sebuah amplop coklat,” ujar Taufiq Ibnugroho.
Baca Juga : Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Dihukum 2 Tahun Penjara
Berdasar informasi, para saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Muba, Daud Amri; Ketua Pokja, Hendra Okta Reza; Sekretaris Pokja, Ardiansyah; Anggota Pokja, Suhendro; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.






